Polsek Bungku Selatan Lakukan Restorative Justice Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Laroenai

    Polsek Bungku Selatan Lakukan Restorative Justice Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Laroenai

    MOROWALI, Sulawesi Tengah– Kepolisian sektor (Polsek) Bungku Selatan Polres Morowali Polda Sulteng, menggelar restorative justice Kasus Penyerobotan Tanah yang terjadi di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

    Kegiatan yang berlangsung di Kantor Polsek Bungku Selatan pada Senin 10 Februari 2025, di mediasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Laroenai, Bripka Eri K. Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh pelapor pada Kamis (6/2) terkait dugaan penyerobotan tanah oleh terlapor, di mana di atas lahan tersebut telah berdiri sebuah bangunan.

    Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mekanisme restorative justice. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

    Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menyatakan tidak akan menuntut terlapor secara hukum setelah kesepakatan bersama dipenuhi. Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan lingkungan yang kondusif.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    PJ Bupati Yusman Mahbub Lantik PJ Kades...

    Artikel Berikutnya

    Buka Musrenbang Kecamatan Bahodopi, Pj Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Satgas Ops Damai Cartenz Secara Profesional Gelar Rekonstruksi Keterlibatan Nikson Matuan Saat Penembakan Anggota Brimob
    Danlanud Sultan Hasanuddin Melaksanakan Kunjungan Silaturahmi Ke Bupati Maros

    Ikuti Kami