MOROWALI, Sulawesi Tengah– Kepolisian sektor (Polsek) Bungku Selatan Polres Morowali Polda Sulteng, menggelar restorative justice Kasus Penyerobotan Tanah yang terjadi di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Polsek Bungku Selatan pada Senin 10 Februari 2025, di mediasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Laroenai, Bripka Eri K. Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh pelapor pada Kamis (6/2) terkait dugaan penyerobotan tanah oleh terlapor, di mana di atas lahan tersebut telah berdiri sebuah bangunan.
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mekanisme restorative justice. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menyatakan tidak akan menuntut terlapor secara hukum setelah kesepakatan bersama dipenuhi. Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan lingkungan yang kondusif.